Disusun
oleh:
Imron Fuadi
Intan Refa Septiana
Iska Amlahul H
Patmala Lestari
A. Landasan Teori
Definisi
Musyarakah,
secara bahasa syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya
satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan keduanya.
Dalam PSAK 106, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan
risiko didasarkan porsi kontribusi dana.
Menurut
Accounting, Auditing, Governance Standar for Islamic Financial Institution,
memberikan definisi musyarakah adalah, suatu bentuk kemitraan diantara Bank
Islam dan para nasabahnya, dimana masing-masing bagian akan memberikan sumbangsihnya
kepada modal tersebut, dengan tingkat yang setara atau yang berbeda-beda untuk
mendirikan suatu proyek baru atau bagian proyek yang telah ada,dimana
masing-masing mereka akan menjadi pemegang saham modal atas dasar tetap atau
menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi
kerugian akan dibagi bersama secara sebanding sesuai dengan sumbangsih modal
dan apabila tidak ditentukan lain, tidak akan ditetapkan lain.
Syarat
dan Rukun Musyarakah
Menurut
Hanafiyah, rukun syirkah ada 2 yaitu ijab dan kabul sebab ijab dan kabul
menentukan adanya syirkah. Sedangkan syarat syirkah menurut Hanafi :
1.
Sesuatu yang bertalian
dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam
hal ini terdapat dua syarat :
a.
Yang berkenaan dengan benda
diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
b.
Yang berkenaan dengan
keuntungan yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui
masing-masing pihak.
2.
Yang berkenaan dengan
syirkah maal, dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi :
a.
Modal yang dijadikan obyek
akad syirkah adalah alat dari pembayaran.
b.
Yang dijadikan modal ketika
akad syirkah dilakukan baik jumlahnya sama maupun tidak.
Menurut
Malikiyah, syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah
merdeka, baligh, pintar.
Mengakhiri
Syirkah
Syirkah
akan berakhir jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
Salah satu pihak
membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainnya.
2.
Salah satu pihak kehilangan
kecakapan bertasharruf.
3.
Salah satu pihak meninggal
dunia, tetapi jika anggota syirkah lebih dari 2 orang maka yang batal yang
meninggal saja.
4.
Salah satu pihak berada
dibawah pengampuan.
5.
Salah satu pihak bangkrut
yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang dijadikan syirkah.
6.
Modal anggota syirkah
lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
Daftar
Rujukan
Suhendi,
Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 2005.
Wiroso.Akuntansi
Transaksi Syariah. Jakarta : IAI. 2011.
B. Negosiasi
Perjanjian
Musyarakah antara Bapak Zakaria yang berusia 35 tahun ( Pihak 1) dan Bapak
Harun yang berusia 40 tahun (pihak 2).
Objek : Mendirikan usaha
Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi.
Dana masing-masing : Pihak
1 :Rp 50.000.000
Pihak 2 :Rp 50.000.000
Dialog :
Zakaria :
Assalamu’alaikum.
Harun :
Wa’alaikumsalam.
Zakaria : Gimana mas, rencana kita bikin
usaha fotokopi kemarin?
Harun : oh..yang itu,,,,iya aku setuju
aja….
Zakaria : trus dananya gimana mas?
Harun : gimana kalo kita patungan
masing-masing 50 juta?
Zakaria : hmmm….oke….kalo segitu dananya juga
udah ada…kalo mas?
Harun : aku juga udah ada
dananya,,masalah jangka waktunya berapa tahun?
Zakaria : gimana kalo 2 tahun?
Harun : okelah….
Zakaria : tempat usahanya aku dah coba cari,
di depan kampus IAIN Tulungagung, bagus menurut aku, soalnya mahasiswa pasti
butuh keperluan kampus kan?
Harun : ide bagus tuh…bagi hasilnya kita 50:50 ya,
kan modal kita sama jumlahnya..
Zakaria : setuju mas… oke kalo gitu lusa aku
bawain draft kontraknya supaya akad kita lebih jelas.
Harun : iya…lusa kita diskusikan sama-sama
kontraknya.
Zakaria : kalo gitu aku pamit dulu….assalamualaikum,
Harun : ya…wa’alaikumsalam.
KONTRAK
PERJANJIAN MUSYARAKAH untuk PEMBIAYAAN USAHA TOKO PERLENGKAPAN SEKOLAH dan
FOTOKOPI
No: 0001/21/10/2013
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
“Haiorang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji”
(Surat Al-Maaidah5 : 1)
Kontrak Perjanjian Musyarakah Untuk Pembiayaan Usaha Toko Perlengkapan Sekolah
Dan Fotokopi ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari Sabtu, tanggal
21 (dua puluh satu), bulan Oktober, tahun 2013 (dua ribu tiga belas), pukul
13.00 WIB bertempat di Tulungagung, oleh pihak-pihak berikut ini :
1.
Nama : Zakaria
Alfredo
Alamat : Jalan Anggrek Biru No 24, Tulungagung
NIK : 145567637767589
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang
selanjutnya Saudara Zakaria Alfredo, dalam kontrak ini disebut sebagai Pihak 1.
2.
Nama : Harun Louis
Alamat
: Jalan Golden Yasmin No 36,
Tulungagung
Nik : 2786439999900
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang
selanjut Saudara Harun Louis, dalam kontrak ini disebut sebagai Pihak 2.
Dengan ini antara Pihak 1 dan Pihak 2 telah sepakat akan
melakukan kerjasama untuk membiayai
usaha Toko Peralatan sekolah dan Fotokopy, menggunakan akad Musyarakah, serta sepakat untuk menyewa
tempat sebagai usaha tersebut dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam draft kontrak ini
yang dimaksud dengan :
1.
Musyarakah adalah kerjasama oleh dua pihak atau lebih
untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan mencampurkan dana masing-masing
pihak dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan
sedangkan risiko didasarkan porsi kontribusi dana.
2.
Objek akad adalah sesuatu
yang digunakan sebagai usaha pihak 1 dan pihak 2.
3.
Keuntungan usaha adalah penerimaan
yang diperoleh setelah dikurangi dengan modal dan biaya-biaya lainnya. Bagi
hasil adalah pembagian keuntungan antara pihak 1 dan 2 dengan nisbah yang
disepakati.
4.
Kerugian usaha adalah hasil
usaha dikurangi pengeluaran usaha benilai negatif atau besar modal menjadi
berkurang atau musnah karena bencana (Force Majeur).
5.
Wanprestasi adalah tidak
memenuhi atau lalai melakukan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam
perjanjian yang dibuat.
6.
Keadaan memaksa (force
majeur) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kuasa kedua pihak untuk
mengatasinya.
BAB II
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
1
Kedua
belah pihak dalam perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban
1.
Pihak 1 wajib untuk
menyetorkan dana senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Pihak 2
juga wajib untuk menyetorkan dana senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah).
2.
Masing-masing pihak harus
bersedia untuk menjalankan usaha.
3.
Masing-masing pihak tidak
diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya
sendiri.
4.
Masing-masing pihak bertanggungjawab dalam setiap pekerjaan yang
dilakukan yang berkaitan dengan usaha ini.
5.
Masing-masing pihak
berwewenang untuk mengelola asset musyarakah dengan memperhatikan kepentingan
bersama tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
Hak
1.
Masing-masing pihak berhak
untuk mendapatkan bagi hasil sesuai yang disepakati.
2.
Masing-masing pihak berhak
untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis.
3.
Masing-masing pihak berhak
untuk mendapatkan informasi tentang kondisi usaha yang dijalankan.
4.
Masing-masing pihak berhak
memberikan saran, ide dan kreasi guna perbaikan dan kemajuan usaha.
BAB III
OBJEK
AKAD
Pasal
1
Objek
dalam akad ini adalah akan melaksanakan usaha toko perlengkapan sekolah dan
fotokopi yang berada di depan kampus IAIN Tulungagung yang bertempat di Jl.
Mayor Sujadi Timur nomor 24 Plosokandang Tulungagung.
BAB IV
MODAL
Pasal
1
Modal
harus berupa uang tunai dan harus diserahkan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan
usaha dimulai.
Pasal
2
Biaya operasional dan
pengeluaran lain berkaitan dengan usaha dibebankan kepada modal bersama.
Pasal
3
Dana
dari pihak 1 dan 2 digunakan untuk menjalankan usaha Toko Perlengkapan Sekolah
dan Fotokopi.
BAB V
BAGI
HASIL
Pasal
1
Nisbah
bagi hasil dari keuntungan usaha yang disepakati adalah:
Pihak
1 mendapatkan bagi hasil 50% dari total keuntungan.
Pihak
2 mendapatkan bagi hasil 50% dari total keuntungan.
Pasal
2
Penyerahan
keuntungan disetorkan ke rekening masing-masing (pihak 1 dan pihak 2) yang
ditransfer pada setiap akhir bulan.
BAB VI
RESIKO KERUGIAN
Pasal
1
Kerugian
harus dibagi diantara kedua belah pihak secara proporsional menurut modal yang
disetorkan.
BAB VII
LAPORAN KEUANGAN
Pasal
1
Laporan
keuangan harus disajikan sejujur-jujurnya tanpa ada unsur penipuan dan
manipulasi, laporan keuangan harus dilaporkan setiap akhir bulan.
BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal
1
Kegiatan
usaha mulai dijalankan pada tanggal 21 Desember 2013 (dua bulan setelah akad
ditandatangani).
Pasal
2
Kontrak
usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi berlaku selama 2 tahun terhitung
sejak 21 Oktober 2013 sampai dengan 21 Oktober 2015.
Pasal
3
Satu
bulan sebelum masa kontrak berakhir, masing-masing pihak melakukan musyawarah
secara bersama-sama untuk tetap melanjutkan dengan kesepakatan baru atau tidak
melanjutkan kerjasama ini.
BAB IX
KEMUNGKINAN WANPRESTASI
Pasal
1
Wanprestasi terdiri atas :
1.
Tidak
melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan.
2.
Melaksanakan
apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana dijanjikan atau tidak sempurna.
3.
Melakukan
apa yang dijanjikan tapi terlambat.
4.
Melakukan apa yang menurut
kontrak tidak boleh dilakukan atau tidak melaksanakan kontrak sama sekali.
Pasal
2
Pihak-pihak
yang bersepakat dikatakan melakukan wanprestasi apabila:
1.
Salah satu pihak tidak
menyetorkan modal sebagai modal awal usaha.
2.
Tidak melaksanakan atau
lalai melaksanakan kewajibannya.
3.
Salah satu pihak tidak
mendapat informasi yang sempurna atau lengkap.
4.
Terjadi manipulasi atau
penipuan.
Pasal
4
Apabila
salah satu pihak melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi usaha
yang dijalankan baik secara materil maupun imateril, pihak tersebut harus
bertanggungjawab dan bersedia untuk mengganti rugi atas kerugian yang
ditimbulkan.
BAB X
KEADAAN
MEMAKSA
Pasal
1
Yang
dapat dianggap force majeur adalah:
1.
Bencana alam.
2.
Kebakaran tempat usaha.
3.
Lenyapnya modal usaha.
4.
Salah satu pihak meninggal
dunia.
Pasal 2
Untuk
kelancaran usaha, jika terjadi keadaan force majeur maka diselesaikan dengan
cara musyawarah atau dibebaskan dari kewajibannya.
BAB
XI
PERSELISIHAN
Pasal
1
1.
Apabila terjad perselisihan
antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad musyarakah ini, kedua pihak
akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.
Bila tidak ada kesepakatan,
akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) atau Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
3.
Dan apabila tidak mencapai
kesepakatan dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
BAB XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
1
Segala
sesuatu yang terjadi atas pelaksanaan kontrak ini yang belum diatur dalam
bab-bab terdahulu akan diatur kemudian secara musyawarah oleh kedua belah
pihak.
Pihak
2
Jika
dalam Kontrak Kerjasama Musyarakah dimaksud terdapat kekeliruan dan kesalahan
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
1
Surat kontrak ini dianggap
sah dan mengikat setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal
2
Surat
kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari,
tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing masing dibubuhi meterai yang
cukup.Untuk keperluan administrasi Surat Kontrak ini dibuat dalam rangkap 2
masing-masing ditandatangani kedua pihak untuk dapat digunakan semestinya serta
dua orang saksi.
Tulungagung,
21 Oktober 2013
Pihak I
Zakaria
Alfredo
|
Pihak II
Harun Louis
|
Saksi-saksi:
1.
Muhammad Harun Yahya
2.
Muhammad Hafidz al-Rasyid