Akad
Pembiayaan Musyarakah Untuk Usaha Rumah Makan
Bismillahhirrohmannirrohim
MUKADDIMAH
“Aku
adalah pihak ke tiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang
melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak
berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila di antara mereka ada
yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka .”
(Hadits
Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a.)
Pada
hari ini kamis, tanggal 16 bulan oktober, 2013, yang bertandatangan
dibawah ini :
- Nama : Iska Amlahul Hajar
No.
KTP : 333000444777888999
Alamat :
Jalan Kepatihan Timur, Trenggalek
Sebagai :
Pihak Pertama
- Nama : Maria Sanana
No
KTP : 333555888990009988
Alamat :
Jalan Patimura Barat, Trenggalek
Secara
bersama – sama kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan
perjanjian
kerjasama
dalam
hal
pembiayaan usaha Bisnis
Rumah Makan dengan
ketentuan -ketentuan yang diatur sebagai berikut :
Pasal
1
KETENTUAN
UMUM
Pernyataan
Ijab dan Qabul harus dinyataka oleh Pihak I dan Pihak II yang
berkaitan dengan berjanjian ini. Hal-hal yang harus diperhatikan
adalah:
- Penawaran dan penerimaan harus secara jelas serta menunjukan tujuan kontrak.
- Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
Pasal
2
PIHAK
YANG BERKONTRAK
Pihak-pihak
yang berkontrak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Baik pihak 1 dan pihak 2 harus kompeten dalam memberikan dan diberi tanggung jawab akan kerjasama usaha yang telah disepakati.
- Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur aset musyarakah dan proses kegiatan usaha ini.
- Baik pihak 1 dan pihak 2 tidak diizinkan untuk memanfaatkan modal atau dana usaha untuk kepentinganya sendiri.
Pasal
3
OBJEK
AKAD
Usaha
Bisnis Rumah Makan yang berada di daerah Jalan Cermai Agung Raya
Trenggalek
Pasal
4
MODAL
- Modal yang diserahkan harus berbentuk uang tunai dalam satuan rupiah.
- Besar Modal yang diberikan yaitu, dari Pihak 1 menyerahkan modal sebesar Rp 30.000.000, dengan presentase 30% dari 100. serta sebagai pengelola usaha, sedangkan dari pihak 2 menyerahkan modal sebesar Rp 70.000.000, dengan presentase 70% dari 100.
- Kedua belah pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
- Modal diserahkan setelah perjanjian atau kontrak disepakati dan sebelum kegiatan pelaksanaan usaha dimulai.
Pasal
5
PEMBAGIAN
KEUNTUNGAN
Pembagian
keuntungan setiap akhir bulan, Keuntungan yang dibagi adalah
keuntungan bersih yaitu sudah dikurangi Modal dalam pelaksanaan usaha
,dengan nisbah sebesar 50% untuk pihak 1 dan 50% untuk pihak 2.
Pasal
6
BIAYA
OPERASIONAL DAN LAIN-LAIN
Biaya
operasional dan lain-lain dibebankan pada modal bersama
Pasal
7
JANGKA
WAKTU
- Jangka waktu syarikat/kerjasama ini berlaku selama 3 bulan,terhitung sejak, tanggal 1 november 2013 sampai dengan 31 januari 2014.
- Sebelum perjanjian berakhir paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya akan dilakukan musyawarah guna keperluan apakah perjanjian dilanjutkan dengan kesepakatan lama. Dilanjutkan dengan kesepakatan baru atau berakhir.
Pasal
8
RESIKO
KERUGIAN
- Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu bencana (force mayor).
- Kerugian usaha pada hakikatnya ditanggung bersama kedua belah pihak sesuai dengan hukum islam tentang syirkah musyarakah.
Pasal
9
LAPORAN
KEUANGAN
- Pihak pertama selaku pengelola usaha, wajib menyediakan laporan Keuangan untuk pihak kedua dalam sebulan sekali atau sesuai kesepakatan, guna untuk kepentingan bersama.
- Laporan Keuangan harus disajikan secara jelas dan sejujur-jujurnya.
- Pihak kedua berhak dan wajib memeriksa laporan Keuangan guna untuk pengambilan keputusan bersama untuk lancarnya kerjasama usaha.
Pasal
10
TRANSAKSI
KEUANGAN
Untuk
transaksi keuangan yang berkaitan dengan kerjasama usaha maka kedua
belah pihak melakukan transaksi melalui rekening masing-masing.
Pasal
11
KEJADIAN
TAK TERDUGA
Dalam
hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat
sehingga tidak dapat
dilaksanakan
oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang,
huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi,
sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing
masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara
pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan
dimaksud berakhir.
Pasal
12
LAIN-LAIN
Jika
dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam
perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan
menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling
sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan
mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak
dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan
masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah
pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR
dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT
diajukan
upaya
hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
Tempat : Gandusari, Trenggalek
Trenggalek,16 oktober 2013
Pihak Pertama Pihak Kedua
Iska
Amlahul Hajar Maria Sanana
Saksi-saksi:
1. Charles
Rayano ( )
2.
Rico Banana ( )