Rabu, 18 Desember 2013

Kontrak Hibah



Nama : Iska Amlahul Hajar
Nim : 3223113047
Prodi : Perbankan Syari’ah


PERJANJIAN HIBAH
No : 312.04/12/12/2013

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji
(Surat Al-Maaidah5 : 1)




Dengan ini pada tanggal 12 desember 2013 yang berakad dibawah ini antara lain :

Nama           : Rama Jaya
No. KTP      : 32237555367889586
Pekerjaan     : Wiraswasta
            Dimana dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak ke-1 yaitu sebagai pemberi barang hibah.

Nama          : Shinta Zulfikar
No. KTP     : 75533245679800776
Pekerjaan    : PNS
            Dimana dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak ke-2 yaitu sebagai penerima barang hibah.

Maka dengan ini pihak ke-1 sepakat untuk menghibahkan kepada pihak ke-2  yaitu 1 unit Mobil Kijang Innova keluarn tahun 2013 pada tanggal 15 januari 2014. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1
Ketentuan Umum

  1. perjanjian Hibah adalah Kesepakatan tertulis antara pihak yang memberi hibah dan pihak yang diberi hibah dimana, Pemberi hibah berkewajiban menyerahkan barang hibah da pihak yang diberi hibah mempunyai hak untuk menerima barang hibah.
  2. Pihak ke-1 adalah orang yang memberi hibah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan barang hibah.
  3. Pihak ke-2 adalah orang ynag mempunyai hak untuk menerima barang hibah.
  4. Barang hibah adalah 1 unit mobil Kijang Innova keluaran 2013.
  5. Force Majeur adalah apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan prestasinya karena keadaan memaksa.

PASAL 2
Hak dan Kewajiban

  1.   Hak  
Dalam perjanjian hibah ini pihak ke-2 berhak untuk menerima barang hibah dari pihak ke-1, pada   waktu yang telah dtentukan.
     2.  Kewajiban 
Dalam perjanjian hibah ini pihak ke-1 wajib menyerahkan barang hibah kepada pihak ke-2 , pada   waktu yang telah ditentukan.

PASAL 3
Barang Hibah
Barang yang dihibahkan adalah 1 Unit Mobil Kijang Innova keluaran tahun 2013.

PASAL 4
Waktu dan Tempat Penyerahan Barang Hibah
Barang Hibah diserahkan tanggal 15 januari 2014, di Rumah Ibu Shinta Zulfikar. Jl Anggrek no 100 Tulungagung.

PASAL 5
Force Majeur
Kejadian yang dapat menimbulkan force majeur adalah Bencana alam, Barang hibah dll.

PASAL 6
Penyelesaian
Apabila terjadi force majeur maka akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak untuk mencapai mufakat.
            Demikian Perjanjian Hibah ini dibuat, apabila ada hal-hal lainya yang belum diatur dalam perjanjian diatas, maka akan diatur dikemudian hari.

Tulungagung, 12  Desember 2013
     Pihak Ke-1                                                                                                Pihak Ke-2


      Rama Jaya                                                                                            Shinta Zulfikar

Saksi-saksi :
1.      Maya Susanti :       (                                          )
2.      Donna Sofia   :       (                                          )




Nama : Iska Amlalhul Hajar
Nim    : 3223113047
Prodi  : Perbankan Syari’ah 5B

Surat Somasi




No       : No: 0001/11/12/2013                                              Tulungagung  , 11,Desember 2013   
Lamp   : Kartu Tanda Pengenal Advokat
Hal      : Somasi I


Kepada
Harun Louis
Jalan Golden Yasmin No 36,
Di  Tulungagung

Dengan Hormat,
    Sehubungan dengan pengaduan dan sekaligus penunjukan kami advocat pada Kantor Hukum Cerio Advokat , yang berkedudukan di Jl maraga No 87 Tulungagung ,Selaku kuasa hukum dari Bapak Zakaria Alfredo bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Hukum klien kami . Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal  dan keterangan  serta bukti-bukti yang ada kami mengidentifikasikan bahwa Saudara Harun Louis  telah melakukan  pelanggaran  terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bersama ini mohon perhatian Saudara Harun Louis akan hal-hal sebagai berikut :  
  1. Bahwa  klien kami dengan saudara telah membuat satu pengikatan untuk melakukan akad kerjasama Musyarakah Untuk  Usaha Toko Perlengkapan sekolah dan Fotokopi No: 0001/21/10/2013  tanggal 21 oktober 2013 tentang Kerjasama dalam Usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi ,dimana klien kami Bapak Zakaria Alfredo sebagai Pihak 1. Sedangkan Saudara Harun Louis sebagai Pihak 2. 
  2. Berdasarkan keterangan dari klien kami, bahwa Saudara telah menarik uang terlebih dahulu sebesar Rp.50.000.000  dari Klien kami untuk Kegiatan Usaha, selain uang Rp 50.000.000 yang juga harus anda keluarkan untuk tambahan modal usaha yang akan dijalankan  tersebut satu bulan sebelum dimulai usaha. Hal ini sesuai dengan Akad Kontrak Kerjasama Musyarakah Bab IV Pasal 1Modal harus berupa uang tunai dan harus diserahkan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan usaha dimulai.” Baik dari Pihak 1 maupun  Pihak 2.
  3. Bahwa saudara berjanji akan menggunakan uang yang diserahkan oleh klien kami tersebut untuk keperluan Usaha yang akan dilaksanakan , namun tiga bulan setelah penyerahan modal Rp 50.000.000 tersebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang Usaha yang akan dijalankan serta modal  yang sudah saudara terima dari klien kami. 
  4. Bahwa dengan ini diduga Saudara telah melakukan penipuan terhadap klien kami serta telah melakukan  pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 yang menyatakan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. 
  5. Bahwa Saudara sebagai seseorang yang mempunyai nama baik, kami yakin Saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
a.       Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan surat Somasi ini agar supaya saudara dapat memenuhi tanggung jawab atas kejelasan penggunaan uang tersebut  sampai batas waktu 1 ( satu ) Minggu saat Somasi ini kami berikan.
b.       Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut, saudara tidak mengindahkan / melaksanakan somasi / teguran hukum ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Demikian somasi / teguran ini kami sampaikan untuk menjadikan perhatian, terima kasih.

Hormat Kami
Kuasa Hukum


Iska Amlahul Hajar S.H

Tembusan.
  1. Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
  2. Kapolsek Tulungagung.
  3. Klien.
  4.  Arsip























Rabu, 11 Desember 2013

Kontrak Musyarakah Edisi Revisi




Disusun oleh:
Imron Fuadi
Intan Refa Septiana
Iska Amlahul H
Patmala Lestari

A.   Landasan Teori
Definisi
Musyarakah, secara bahasa syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan keduanya. Dalam PSAK 106, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko didasarkan porsi kontribusi dana.
Menurut Accounting, Auditing, Governance Standar for Islamic Financial Institution, memberikan definisi musyarakah adalah, suatu bentuk kemitraan diantara Bank Islam dan para nasabahnya, dimana masing-masing bagian akan memberikan sumbangsihnya kepada modal tersebut, dengan tingkat yang setara atau yang berbeda-beda untuk mendirikan suatu proyek baru atau bagian proyek yang telah ada,dimana masing-masing mereka akan menjadi pemegang saham modal atas dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian akan dibagi bersama secara sebanding sesuai dengan sumbangsih modal dan apabila tidak ditentukan lain, tidak akan ditetapkan lain.

Syarat dan Rukun Musyarakah
Menurut Hanafiyah, rukun syirkah ada 2 yaitu ijab dan kabul sebab ijab dan kabul menentukan adanya syirkah. Sedangkan syarat syirkah menurut Hanafi :
1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat :
a.       Yang berkenaan dengan benda diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
b.      Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui masing-masing pihak.
2.      Yang berkenaan dengan syirkah maal, dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi :
a.       Modal yang dijadikan obyek akad syirkah adalah alat dari pembayaran.
b.      Yang dijadikan modal ketika akad syirkah dilakukan baik jumlahnya sama maupun tidak.
Menurut Malikiyah, syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh, pintar.

Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.      Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainnya.
2.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertasharruf.
3.      Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi jika anggota syirkah lebih dari 2 orang maka yang batal yang meninggal saja.
4.      Salah satu pihak berada dibawah pengampuan.
5.      Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang dijadikan syirkah.
6.      Modal anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
Daftar Rujukan
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 2005.
Wiroso.Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta : IAI. 2011.

B.   Negosiasi

Perjanjian Musyarakah antara Bapak Zakaria yang berusia 35 tahun ( Pihak 1) dan Bapak Harun yang berusia 40 tahun (pihak 2).
Objek : Mendirikan usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi.
Dana masing-masing : Pihak 1 :Rp 50.000.000
                                       Pihak 2 :Rp 50.000.000
Dialog :
Zakaria           :  Assalamu’alaikum.
Harun             :  Wa’alaikumsalam.
Zakaria           : Gimana mas, rencana kita bikin usaha fotokopi kemarin?
Harun             : oh..yang itu,,,,iya aku setuju aja….
Zakaria           : trus dananya gimana mas?
Harun             : gimana kalo kita patungan masing-masing 50 juta?
Zakaria           : hmmm….oke….kalo segitu dananya juga udah ada…kalo mas?
Harun             : aku juga udah ada dananya,,masalah jangka waktunya berapa tahun?
Zakaria           : gimana kalo 2 tahun?
Harun             : okelah….
Zakaria           : tempat usahanya aku dah coba cari, di depan kampus IAIN Tulungagung, bagus menurut aku, soalnya mahasiswa pasti butuh keperluan kampus kan? 
Harun : ide bagus tuh…bagi hasilnya kita 50:50 ya, kan modal kita sama jumlahnya.. 
Zakaria           : setuju mas… oke kalo gitu lusa aku bawain draft kontraknya supaya akad kita lebih jelas. 
Harun : iya…lusa kita diskusikan sama-sama kontraknya. 
Zakaria           : kalo gitu aku pamit dulu….assalamualaikum, 
Harun : ya…wa’alaikumsalam.






C.    Draft Kontrak

KONTRAK PERJANJIAN MUSYARAKAH untuk PEMBIAYAAN USAHA TOKO PERLENGKAPAN SEKOLAH dan FOTOKOPI
No
: 0001/21/10/2013

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

Haiorang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janj
i
(Surat Al-Maaidah5 : 1)

Kontrak Perjanjian Musyarakah Untuk Pembiayaan Usaha Toko Perlengkapan Sekolah Dan Fotokopi ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari Sabtu, tanggal 21 (dua puluh satu), bulan Oktober, tahun 2013 (dua ribu tiga belas), pukul 13.00 WIB bertempat di Tulungagung, oleh pihak-pihak berikut ini :
1.      Nama  : Zakaria Alfredo
Alamat            : Jalan Anggrek Biru  No 24, Tulungagung
NIK      : 145567637767589
Pekerjaan       : Wiraswasta
Yang selanjutnya Saudara Zakaria Alfredo, dalam kontrak ini disebut sebagai Pihak 1.
2.      Nama  : Harun Louis
Alamat            : Jalan Golden Yasmin No 36, Tulungagung
Nik                  : 2786439999900
Pekerjaan       : Wiraswasta
Yang selanjut Saudara Harun Louis, dalam kontrak ini disebut sebagai Pihak 2.
Dengan ini antara Pihak 1 dan Pihak 2 telah sepakat akan melakukan kerjasama untuk  membiayai usaha Toko Peralatan sekolah dan Fotokopy, menggunakan akad Musyarakah, serta sepakat untuk menyewa tempat sebagai usaha tersebut dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam draft kontrak ini yang dimaksud dengan :
1.      Musyarakah adalah kerjasama oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan mencampurkan dana masing-masing pihak dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko didasarkan porsi kontribusi dana.
2.      Objek akad adalah sesuatu yang digunakan sebagai usaha pihak 1 dan pihak 2.
3.      Keuntungan usaha adalah penerimaan yang diperoleh setelah dikurangi dengan modal dan biaya-biaya lainnya. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan antara pihak 1 dan 2 dengan nisbah yang disepakati.
4.      Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha benilai negatif atau besar modal menjadi berkurang atau musnah karena bencana (Force Majeur).
5.      Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melakukan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat.
6.      Keadaan memaksa (force majeur) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kuasa kedua pihak untuk mengatasinya.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Kedua belah pihak dalam perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban
1.      Pihak 1 wajib untuk menyetorkan dana senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Pihak 2 juga wajib untuk menyetorkan dana senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
2.      Masing-masing pihak harus bersedia untuk menjalankan usaha.
3.      Masing-masing pihak tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
4.      Masing-masing pihak  bertanggungjawab dalam setiap pekerjaan yang dilakukan yang berkaitan dengan usaha ini.
5.      Masing-masing pihak berwewenang untuk mengelola asset musyarakah dengan memperhatikan kepentingan bersama tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
Hak
1.      Masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan bagi hasil sesuai yang disepakati.
2.      Masing-masing pihak berhak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis.
3.      Masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi usaha yang dijalankan.
4.      Masing-masing pihak berhak memberikan saran, ide dan kreasi guna perbaikan dan kemajuan usaha.
BAB III
OBJEK AKAD
Pasal 1
Objek dalam akad ini adalah akan melaksanakan usaha toko perlengkapan sekolah dan fotokopi yang berada di depan kampus IAIN Tulungagung yang bertempat di Jl. Mayor Sujadi Timur nomor 24 Plosokandang Tulungagung.
BAB IV
MODAL
Pasal 1
Modal harus berupa uang tunai dan harus diserahkan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan usaha dimulai.
Pasal 2
Biaya operasional dan pengeluaran lain berkaitan dengan usaha dibebankan kepada modal bersama.
Pasal 3
Dana dari pihak 1 dan 2 digunakan untuk menjalankan usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi.



BAB V
BAGI HASIL
Pasal 1
Nisbah bagi hasil dari keuntungan usaha yang disepakati adalah:
Pihak 1 mendapatkan bagi hasil 50% dari total keuntungan.
Pihak 2 mendapatkan bagi hasil 50% dari total keuntungan.
Pasal 2
Penyerahan keuntungan disetorkan ke rekening masing-masing (pihak 1 dan pihak 2) yang ditransfer pada setiap akhir bulan.

BAB VI
RESIKO KERUGIAN

Pasal 1
Kerugian harus dibagi diantara kedua belah pihak secara proporsional menurut modal yang disetorkan.
BAB VII
LAPORAN KEUANGAN
Pasal 1
Laporan keuangan harus disajikan sejujur-jujurnya tanpa ada unsur penipuan dan manipulasi, laporan keuangan harus dilaporkan setiap akhir bulan.
BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal 1
Kegiatan usaha mulai dijalankan pada tanggal 21 Desember 2013 (dua bulan setelah akad ditandatangani).
Pasal 2
Kontrak usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi berlaku selama 2 tahun terhitung sejak 21 Oktober 2013 sampai dengan 21 Oktober 2015.
Pasal 3
Satu bulan sebelum masa kontrak berakhir, masing-masing pihak melakukan musyawarah secara bersama-sama untuk tetap melanjutkan dengan kesepakatan baru atau tidak melanjutkan kerjasama ini.
BAB IX
KEMUNGKINAN WANPRESTASI
Pasal 1
Wanprestasi terdiri atas :
1.      Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana dijanjikan atau tidak sempurna.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat.
4.      Melakukan apa yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan atau tidak melaksanakan kontrak sama sekali.
Pasal 2
Pihak-pihak yang bersepakat dikatakan melakukan wanprestasi apabila:
1.      Salah satu pihak tidak menyetorkan modal sebagai modal awal usaha.
2.      Tidak melaksanakan atau lalai melaksanakan kewajibannya.
3.      Salah satu pihak tidak mendapat informasi yang sempurna atau lengkap.
4.      Terjadi manipulasi atau penipuan.
Pasal 4
Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi usaha yang dijalankan baik secara materil maupun imateril, pihak tersebut harus bertanggungjawab dan bersedia untuk mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
BAB X
KEADAAN MEMAKSA
Pasal 1
Yang dapat dianggap force majeur adalah:
1.      Bencana alam.
2.      Kebakaran tempat usaha.
3.      Lenyapnya modal usaha.
4.      Salah satu pihak meninggal dunia.
Pasal 2
Untuk kelancaran usaha, jika terjadi keadaan force majeur maka diselesaikan dengan cara musyawarah atau dibebaskan dari kewajibannya.

BAB XI
PERSELISIHAN
Pasal 1
1.      Apabila terjad perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad musyarakah ini, kedua pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.      Bila tidak ada kesepakatan, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
3.      Dan apabila tidak mencapai kesepakatan dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Segala sesuatu yang terjadi atas pelaksanaan kontrak ini yang belum diatur dalam bab-bab terdahulu akan diatur kemudian secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pihak 2
Jika dalam Kontrak Kerjasama Musyarakah dimaksud terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

BAB XIII
 PENUTUP
Pasal 1
Surat kontrak ini dianggap sah dan mengikat setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 2
Surat kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing masing dibubuhi meterai yang cukup.Untuk keperluan administrasi Surat Kontrak ini dibuat dalam rangkap 2 masing-masing ditandatangani kedua pihak untuk dapat digunakan semestinya serta dua orang saksi.


Tulungagung, 21 Oktober 2013






Pihak I




Zakaria Alfredo
Pihak II




Harun Louis


Saksi-saksi:
1.      Muhammad Harun Yahya
2.      Muhammad Hafidz al-Rasyid