Rabu, 18 Desember 2013




Nama : Iska Amlalhul Hajar
Nim    : 3223113047
Prodi  : Perbankan Syari’ah 5B

Surat Somasi




No       : No: 0001/11/12/2013                                              Tulungagung  , 11,Desember 2013   
Lamp   : Kartu Tanda Pengenal Advokat
Hal      : Somasi I


Kepada
Harun Louis
Jalan Golden Yasmin No 36,
Di  Tulungagung

Dengan Hormat,
    Sehubungan dengan pengaduan dan sekaligus penunjukan kami advocat pada Kantor Hukum Cerio Advokat , yang berkedudukan di Jl maraga No 87 Tulungagung ,Selaku kuasa hukum dari Bapak Zakaria Alfredo bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Hukum klien kami . Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal  dan keterangan  serta bukti-bukti yang ada kami mengidentifikasikan bahwa Saudara Harun Louis  telah melakukan  pelanggaran  terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bersama ini mohon perhatian Saudara Harun Louis akan hal-hal sebagai berikut :  
  1. Bahwa  klien kami dengan saudara telah membuat satu pengikatan untuk melakukan akad kerjasama Musyarakah Untuk  Usaha Toko Perlengkapan sekolah dan Fotokopi No: 0001/21/10/2013  tanggal 21 oktober 2013 tentang Kerjasama dalam Usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi ,dimana klien kami Bapak Zakaria Alfredo sebagai Pihak 1. Sedangkan Saudara Harun Louis sebagai Pihak 2. 
  2. Berdasarkan keterangan dari klien kami, bahwa Saudara telah menarik uang terlebih dahulu sebesar Rp.50.000.000  dari Klien kami untuk Kegiatan Usaha, selain uang Rp 50.000.000 yang juga harus anda keluarkan untuk tambahan modal usaha yang akan dijalankan  tersebut satu bulan sebelum dimulai usaha. Hal ini sesuai dengan Akad Kontrak Kerjasama Musyarakah Bab IV Pasal 1Modal harus berupa uang tunai dan harus diserahkan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan usaha dimulai.” Baik dari Pihak 1 maupun  Pihak 2.
  3. Bahwa saudara berjanji akan menggunakan uang yang diserahkan oleh klien kami tersebut untuk keperluan Usaha yang akan dilaksanakan , namun tiga bulan setelah penyerahan modal Rp 50.000.000 tersebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang Usaha yang akan dijalankan serta modal  yang sudah saudara terima dari klien kami. 
  4. Bahwa dengan ini diduga Saudara telah melakukan penipuan terhadap klien kami serta telah melakukan  pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 yang menyatakan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. 
  5. Bahwa Saudara sebagai seseorang yang mempunyai nama baik, kami yakin Saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
a.       Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan surat Somasi ini agar supaya saudara dapat memenuhi tanggung jawab atas kejelasan penggunaan uang tersebut  sampai batas waktu 1 ( satu ) Minggu saat Somasi ini kami berikan.
b.       Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut, saudara tidak mengindahkan / melaksanakan somasi / teguran hukum ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Demikian somasi / teguran ini kami sampaikan untuk menjadikan perhatian, terima kasih.

Hormat Kami
Kuasa Hukum


Iska Amlahul Hajar S.H

Tembusan.
  1. Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
  2. Kapolsek Tulungagung.
  3. Klien.
  4.  Arsip























1 komentar:

  1. Blackjack Online by BetMGM | Games & Consoles - Goyang
    Blackjack for your table 해외배당 is the best in the casino. This table has games 1xbet korea like Blackjack and Roulette, and one 해외 라이브 스코어 of 넥스트벳 the most exciting types of 카카오 스포츠 casino games available

    BalasHapus