Nama : Iska Amlalhul Hajar
Nim : 3223113047
Prodi : Perbankan
Syari’ah 5B
Surat Somasi
No
: No: 0001/11/12/2013
Tulungagung , 11,Desember 2013
Lamp
: Kartu Tanda Pengenal Advokat
Hal
: Somasi I
Kepada
Harun Louis
Jalan Golden Yasmin No 36,
Di Tulungagung
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pengaduan dan sekaligus penunjukan kami
advocat
pada Kantor Hukum Cerio Advokat , yang berkedudukan di Jl maraga No 87
Tulungagung ,Selaku kuasa hukum
dari Bapak Zakaria
Alfredo bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Hukum klien kami . Berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal dan keterangan serta
bukti-bukti yang ada kami mengidentifikasikan bahwa
Saudara Harun Louis telah melakukan pelanggaran
terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bersama ini
mohon perhatian Saudara
Harun Louis akan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat satu pengikatan untuk melakukan akad kerjasama Musyarakah Untuk Usaha Toko Perlengkapan sekolah dan Fotokopi No: 0001/21/10/2013 tanggal 21 oktober 2013 tentang Kerjasama dalam Usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi ,dimana klien kami Bapak Zakaria Alfredo sebagai Pihak 1. Sedangkan Saudara Harun Louis sebagai Pihak 2.
- Berdasarkan keterangan dari klien kami, bahwa Saudara telah menarik uang terlebih dahulu sebesar Rp.50.000.000 dari Klien kami untuk Kegiatan Usaha, selain uang Rp 50.000.000 yang juga harus anda keluarkan untuk tambahan modal usaha yang akan dijalankan tersebut satu bulan sebelum dimulai usaha. Hal ini sesuai dengan Akad Kontrak Kerjasama Musyarakah Bab IV Pasal 1“Modal harus berupa uang tunai dan harus diserahkan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan usaha dimulai.” Baik dari Pihak 1 maupun Pihak 2.
- Bahwa saudara berjanji akan menggunakan uang yang diserahkan oleh klien kami tersebut untuk keperluan Usaha yang akan dilaksanakan , namun tiga bulan setelah penyerahan modal Rp 50.000.000 tersebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang Usaha yang akan dijalankan serta modal yang sudah saudara terima dari klien kami.
- Bahwa dengan ini diduga Saudara telah melakukan penipuan terhadap klien kami serta telah melakukan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 yang menyatakan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
- Bahwa Saudara sebagai seseorang yang mempunyai nama baik, kami yakin Saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
a.
Maka
berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan surat Somasi ini agar supaya saudara dapat memenuhi tanggung jawab atas
kejelasan penggunaan uang tersebut sampai batas waktu 1 ( satu ) Minggu saat
Somasi ini kami berikan.
b.
Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah
kami berikan tersebut, saudara tidak mengindahkan / melaksanakan somasi / teguran
hukum ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
Demikian somasi / teguran ini kami sampaikan untuk menjadikan perhatian,
terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Iska
Amlahul Hajar S.H
Tembusan.
- Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
- Kapolsek Tulungagung.
- Klien.
- Arsip
Blackjack Online by BetMGM | Games & Consoles - Goyang
BalasHapusBlackjack for your table 해외배당 is the best in the casino. This table has games 1xbet korea like Blackjack and Roulette, and one 해외 라이브 스코어 of 넥스트벳 the most exciting types of 카카오 스포츠 casino games available