Nama : Iska Amlahul Hajar
Nim : 3223113047
Prodi : Perbankan Syari’ah
PERJANJIAN
HIBAH
No
: 312.04/12/12/2013
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
“Hai orang-orang yang beriman,
sempurnakanlah segala janji”
(Surat
Al-Maaidah5 : 1)
Dengan ini pada tanggal 12 desember
2013 yang berakad dibawah ini antara lain :
Nama : Rama
Jaya
No. KTP : 32237555367889586
Pekerjaan :
Wiraswasta
Dimana
dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak ke-1 yaitu sebagai pemberi barang
hibah.
Nama :
Shinta Zulfikar
No. KTP : 75533245679800776
Pekerjaan : PNS
Dimana
dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak ke-2 yaitu sebagai penerima barang
hibah.
Maka dengan ini pihak ke-1 sepakat
untuk menghibahkan kepada pihak ke-2
yaitu 1 unit Mobil Kijang Innova keluarn tahun 2013 pada tanggal 15
januari 2014. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Ketentuan
Umum
- perjanjian Hibah adalah Kesepakatan tertulis antara pihak yang memberi hibah dan pihak yang diberi hibah dimana, Pemberi hibah berkewajiban menyerahkan barang hibah da pihak yang diberi hibah mempunyai hak untuk menerima barang hibah.
- Pihak ke-1 adalah orang yang memberi hibah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan barang hibah.
- Pihak ke-2 adalah orang ynag mempunyai hak untuk menerima barang hibah.
- Barang hibah adalah 1 unit mobil Kijang Innova keluaran 2013.
- Force Majeur adalah apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan prestasinya karena keadaan memaksa.
PASAL 2
Hak
dan Kewajiban
- Hak
2. Kewajiban
Dalam perjanjian hibah ini pihak ke-1 wajib menyerahkan barang hibah kepada pihak ke-2 , pada waktu yang telah ditentukan.
PASAL 3
Barang Hibah
Barang yang
dihibahkan adalah 1 Unit Mobil Kijang Innova keluaran tahun 2013.
PASAL 4
Waktu dan Tempat Penyerahan Barang Hibah
Barang Hibah
diserahkan tanggal 15 januari 2014, di Rumah Ibu Shinta Zulfikar. Jl Anggrek no
100 Tulungagung.
PASAL 5
Force Majeur
Kejadian yang
dapat menimbulkan force majeur adalah Bencana alam, Barang hibah dll.
PASAL 6
Penyelesaian
Apabila terjadi
force majeur maka akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak untuk mencapai
mufakat.
Demikian
Perjanjian Hibah ini dibuat, apabila ada hal-hal lainya yang belum diatur dalam
perjanjian diatas, maka akan diatur dikemudian hari.
Tulungagung,
12 Desember 2013
Pihak Ke-1
Pihak
Ke-2
Rama Jaya
Shinta Zulfikar
Saksi-saksi :
1. Maya
Susanti : ( )
2. Donna
Sofia : ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar