Rabu, 11 Desember 2013

Kontrak Musyarakah Edisi Revisi




Disusun oleh:
Imron Fuadi
Intan Refa Septiana
Iska Amlahul H
Patmala Lestari

A.   Landasan Teori
Definisi
Musyarakah, secara bahasa syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan keduanya. Dalam PSAK 106, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko didasarkan porsi kontribusi dana.
Menurut Accounting, Auditing, Governance Standar for Islamic Financial Institution, memberikan definisi musyarakah adalah, suatu bentuk kemitraan diantara Bank Islam dan para nasabahnya, dimana masing-masing bagian akan memberikan sumbangsihnya kepada modal tersebut, dengan tingkat yang setara atau yang berbeda-beda untuk mendirikan suatu proyek baru atau bagian proyek yang telah ada,dimana masing-masing mereka akan menjadi pemegang saham modal atas dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian akan dibagi bersama secara sebanding sesuai dengan sumbangsih modal dan apabila tidak ditentukan lain, tidak akan ditetapkan lain.

Syarat dan Rukun Musyarakah
Menurut Hanafiyah, rukun syirkah ada 2 yaitu ijab dan kabul sebab ijab dan kabul menentukan adanya syirkah. Sedangkan syarat syirkah menurut Hanafi :
1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat :
a.       Yang berkenaan dengan benda diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
b.      Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui masing-masing pihak.
2.      Yang berkenaan dengan syirkah maal, dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi :
a.       Modal yang dijadikan obyek akad syirkah adalah alat dari pembayaran.
b.      Yang dijadikan modal ketika akad syirkah dilakukan baik jumlahnya sama maupun tidak.
Menurut Malikiyah, syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh, pintar.

Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.      Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainnya.
2.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertasharruf.
3.      Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi jika anggota syirkah lebih dari 2 orang maka yang batal yang meninggal saja.
4.      Salah satu pihak berada dibawah pengampuan.
5.      Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang dijadikan syirkah.
6.      Modal anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
Daftar Rujukan
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 2005.
Wiroso.Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta : IAI. 2011.

B.   Negosiasi

Perjanjian Musyarakah antara Bapak Zakaria yang berusia 35 tahun ( Pihak 1) dan Bapak Harun yang berusia 40 tahun (pihak 2).
Objek : Mendirikan usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi.
Dana masing-masing : Pihak 1 :Rp 50.000.000
                                       Pihak 2 :Rp 50.000.000
Dialog :
Zakaria           :  Assalamu’alaikum.
Harun             :  Wa’alaikumsalam.
Zakaria           : Gimana mas, rencana kita bikin usaha fotokopi kemarin?
Harun             : oh..yang itu,,,,iya aku setuju aja….
Zakaria           : trus dananya gimana mas?
Harun             : gimana kalo kita patungan masing-masing 50 juta?
Zakaria           : hmmm….oke….kalo segitu dananya juga udah ada…kalo mas?
Harun             : aku juga udah ada dananya,,masalah jangka waktunya berapa tahun?
Zakaria           : gimana kalo 2 tahun?
Harun             : okelah….
Zakaria           : tempat usahanya aku dah coba cari, di depan kampus IAIN Tulungagung, bagus menurut aku, soalnya mahasiswa pasti butuh keperluan kampus kan? 
Harun : ide bagus tuh…bagi hasilnya kita 50:50 ya, kan modal kita sama jumlahnya.. 
Zakaria           : setuju mas… oke kalo gitu lusa aku bawain draft kontraknya supaya akad kita lebih jelas. 
Harun : iya…lusa kita diskusikan sama-sama kontraknya. 
Zakaria           : kalo gitu aku pamit dulu….assalamualaikum, 
Harun : ya…wa’alaikumsalam.






C.    Draft Kontrak

KONTRAK PERJANJIAN MUSYARAKAH untuk PEMBIAYAAN USAHA TOKO PERLENGKAPAN SEKOLAH dan FOTOKOPI
No
: 0001/21/10/2013

بِسْÙ…ِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َانِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ

Haiorang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janj
i
(Surat Al-Maaidah5 : 1)

Kontrak Perjanjian Musyarakah Untuk Pembiayaan Usaha Toko Perlengkapan Sekolah Dan Fotokopi ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari Sabtu, tanggal 21 (dua puluh satu), bulan Oktober, tahun 2013 (dua ribu tiga belas), pukul 13.00 WIB bertempat di Tulungagung, oleh pihak-pihak berikut ini :
1.      Nama  : Zakaria Alfredo
Alamat            : Jalan Anggrek Biru  No 24, Tulungagung
NIK      : 145567637767589
Pekerjaan       : Wiraswasta
Yang selanjutnya Saudara Zakaria Alfredo, dalam kontrak ini disebut sebagai Pihak 1.
2.      Nama  : Harun Louis
Alamat            : Jalan Golden Yasmin No 36, Tulungagung
Nik                  : 2786439999900
Pekerjaan       : Wiraswasta
Yang selanjut Saudara Harun Louis, dalam kontrak ini disebut sebagai Pihak 2.
Dengan ini antara Pihak 1 dan Pihak 2 telah sepakat akan melakukan kerjasama untuk  membiayai usaha Toko Peralatan sekolah dan Fotokopy, menggunakan akad Musyarakah, serta sepakat untuk menyewa tempat sebagai usaha tersebut dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam draft kontrak ini yang dimaksud dengan :
1.      Musyarakah adalah kerjasama oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan mencampurkan dana masing-masing pihak dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko didasarkan porsi kontribusi dana.
2.      Objek akad adalah sesuatu yang digunakan sebagai usaha pihak 1 dan pihak 2.
3.      Keuntungan usaha adalah penerimaan yang diperoleh setelah dikurangi dengan modal dan biaya-biaya lainnya. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan antara pihak 1 dan 2 dengan nisbah yang disepakati.
4.      Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha benilai negatif atau besar modal menjadi berkurang atau musnah karena bencana (Force Majeur).
5.      Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melakukan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat.
6.      Keadaan memaksa (force majeur) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kuasa kedua pihak untuk mengatasinya.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Kedua belah pihak dalam perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban
1.      Pihak 1 wajib untuk menyetorkan dana senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Pihak 2 juga wajib untuk menyetorkan dana senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
2.      Masing-masing pihak harus bersedia untuk menjalankan usaha.
3.      Masing-masing pihak tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
4.      Masing-masing pihak  bertanggungjawab dalam setiap pekerjaan yang dilakukan yang berkaitan dengan usaha ini.
5.      Masing-masing pihak berwewenang untuk mengelola asset musyarakah dengan memperhatikan kepentingan bersama tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
Hak
1.      Masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan bagi hasil sesuai yang disepakati.
2.      Masing-masing pihak berhak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis.
3.      Masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi usaha yang dijalankan.
4.      Masing-masing pihak berhak memberikan saran, ide dan kreasi guna perbaikan dan kemajuan usaha.
BAB III
OBJEK AKAD
Pasal 1
Objek dalam akad ini adalah akan melaksanakan usaha toko perlengkapan sekolah dan fotokopi yang berada di depan kampus IAIN Tulungagung yang bertempat di Jl. Mayor Sujadi Timur nomor 24 Plosokandang Tulungagung.
BAB IV
MODAL
Pasal 1
Modal harus berupa uang tunai dan harus diserahkan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan usaha dimulai.
Pasal 2
Biaya operasional dan pengeluaran lain berkaitan dengan usaha dibebankan kepada modal bersama.
Pasal 3
Dana dari pihak 1 dan 2 digunakan untuk menjalankan usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi.



BAB V
BAGI HASIL
Pasal 1
Nisbah bagi hasil dari keuntungan usaha yang disepakati adalah:
Pihak 1 mendapatkan bagi hasil 50% dari total keuntungan.
Pihak 2 mendapatkan bagi hasil 50% dari total keuntungan.
Pasal 2
Penyerahan keuntungan disetorkan ke rekening masing-masing (pihak 1 dan pihak 2) yang ditransfer pada setiap akhir bulan.

BAB VI
RESIKO KERUGIAN

Pasal 1
Kerugian harus dibagi diantara kedua belah pihak secara proporsional menurut modal yang disetorkan.
BAB VII
LAPORAN KEUANGAN
Pasal 1
Laporan keuangan harus disajikan sejujur-jujurnya tanpa ada unsur penipuan dan manipulasi, laporan keuangan harus dilaporkan setiap akhir bulan.
BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal 1
Kegiatan usaha mulai dijalankan pada tanggal 21 Desember 2013 (dua bulan setelah akad ditandatangani).
Pasal 2
Kontrak usaha Toko Perlengkapan Sekolah dan Fotokopi berlaku selama 2 tahun terhitung sejak 21 Oktober 2013 sampai dengan 21 Oktober 2015.
Pasal 3
Satu bulan sebelum masa kontrak berakhir, masing-masing pihak melakukan musyawarah secara bersama-sama untuk tetap melanjutkan dengan kesepakatan baru atau tidak melanjutkan kerjasama ini.
BAB IX
KEMUNGKINAN WANPRESTASI
Pasal 1
Wanprestasi terdiri atas :
1.      Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana dijanjikan atau tidak sempurna.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat.
4.      Melakukan apa yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan atau tidak melaksanakan kontrak sama sekali.
Pasal 2
Pihak-pihak yang bersepakat dikatakan melakukan wanprestasi apabila:
1.      Salah satu pihak tidak menyetorkan modal sebagai modal awal usaha.
2.      Tidak melaksanakan atau lalai melaksanakan kewajibannya.
3.      Salah satu pihak tidak mendapat informasi yang sempurna atau lengkap.
4.      Terjadi manipulasi atau penipuan.
Pasal 4
Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi usaha yang dijalankan baik secara materil maupun imateril, pihak tersebut harus bertanggungjawab dan bersedia untuk mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
BAB X
KEADAAN MEMAKSA
Pasal 1
Yang dapat dianggap force majeur adalah:
1.      Bencana alam.
2.      Kebakaran tempat usaha.
3.      Lenyapnya modal usaha.
4.      Salah satu pihak meninggal dunia.
Pasal 2
Untuk kelancaran usaha, jika terjadi keadaan force majeur maka diselesaikan dengan cara musyawarah atau dibebaskan dari kewajibannya.

BAB XI
PERSELISIHAN
Pasal 1
1.      Apabila terjad perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad musyarakah ini, kedua pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.      Bila tidak ada kesepakatan, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
3.      Dan apabila tidak mencapai kesepakatan dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Segala sesuatu yang terjadi atas pelaksanaan kontrak ini yang belum diatur dalam bab-bab terdahulu akan diatur kemudian secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pihak 2
Jika dalam Kontrak Kerjasama Musyarakah dimaksud terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

BAB XIII
 PENUTUP
Pasal 1
Surat kontrak ini dianggap sah dan mengikat setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 2
Surat kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing masing dibubuhi meterai yang cukup.Untuk keperluan administrasi Surat Kontrak ini dibuat dalam rangkap 2 masing-masing ditandatangani kedua pihak untuk dapat digunakan semestinya serta dua orang saksi.


Tulungagung, 21 Oktober 2013






Pihak I




Zakaria Alfredo
Pihak II




Harun Louis


Saksi-saksi:
1.      Muhammad Harun Yahya
2.      Muhammad Hafidz al-Rasyid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar