Rabu, 16 Oktober 2013

Kontrak Baku

Akad Pembiayaan Musyarakah Untuk Usaha Rumah Makan
Bismillahhirrohmannirrohim
MUKADDIMAH
Aku adalah pihak ke tiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka .”
(Hadits Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a.)

Pada hari ini kamis, tanggal 16 bulan oktober, 2013, yang bertandatangan dibawah ini :
  1. Nama : Iska Amlahul Hajar
No. KTP : 333000444777888999
Alamat : Jalan Kepatihan Timur, Trenggalek
Sebagai : Pihak Pertama
  1. Nama : Maria Sanana
No KTP : 333555888990009988
Alamat : Jalan Patimura Barat, Trenggalek
Secara bersama – sama kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal pembiayaan usaha Bisnis Rumah Makan dengan ketentuan -ketentuan yang diatur sebagai berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pernyataan Ijab dan Qabul harus dinyataka oleh Pihak I dan Pihak II yang berkaitan dengan berjanjian ini. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
  1. Penawaran dan penerimaan harus secara jelas serta menunjukan tujuan kontrak.
  2. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
Pasal 2
PIHAK YANG BERKONTRAK
Pihak-pihak yang berkontrak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Baik pihak 1 dan pihak 2 harus kompeten dalam memberikan dan diberi tanggung jawab akan kerjasama usaha yang telah disepakati.
  2. Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur aset musyarakah dan proses kegiatan usaha ini.
  3. Baik pihak 1 dan pihak 2 tidak diizinkan untuk memanfaatkan modal atau dana usaha untuk kepentinganya sendiri.
Pasal 3
OBJEK AKAD
Usaha Bisnis Rumah Makan yang berada di daerah Jalan Cermai Agung Raya Trenggalek
Pasal 4
MODAL
  1. Modal yang diserahkan harus berbentuk uang tunai dalam satuan rupiah.
  2. Besar Modal yang diberikan yaitu, dari Pihak 1 menyerahkan modal sebesar Rp 30.000.000, dengan presentase 30% dari 100. serta sebagai pengelola usaha, sedangkan dari pihak 2 menyerahkan modal sebesar Rp 70.000.000, dengan presentase 70% dari 100.
  3. Kedua belah pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
  4. Modal diserahkan setelah perjanjian atau kontrak disepakati dan sebelum kegiatan pelaksanaan usaha dimulai.
Pasal 5
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembagian keuntungan setiap akhir bulan, Keuntungan yang dibagi adalah keuntungan bersih yaitu sudah dikurangi Modal dalam pelaksanaan usaha ,dengan nisbah sebesar 50% untuk pihak 1 dan 50% untuk pihak 2.
Pasal 6
BIAYA OPERASIONAL DAN LAIN-LAIN
Biaya operasional dan lain-lain dibebankan pada modal bersama



Pasal 7
JANGKA WAKTU
  1. Jangka waktu syarikat/kerjasama ini berlaku selama 3 bulan,terhitung sejak, tanggal  1 november 2013 sampai dengan 31 januari 2014. 
  2. Sebelum perjanjian berakhir paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya akan dilakukan musyawarah guna keperluan apakah perjanjian dilanjutkan dengan kesepakatan lama. Dilanjutkan dengan kesepakatan baru atau berakhir.
Pasal 8
RESIKO KERUGIAN
  1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu bencana (force mayor).
  2. Kerugian usaha pada hakikatnya ditanggung bersama kedua belah pihak sesuai dengan hukum islam tentang syirkah musyarakah.
Pasal 9
LAPORAN KEUANGAN
  1. Pihak pertama selaku pengelola usaha, wajib menyediakan laporan Keuangan untuk pihak kedua dalam sebulan sekali atau sesuai kesepakatan, guna untuk kepentingan bersama.
  2. Laporan Keuangan harus disajikan secara jelas dan sejujur-jujurnya.
  3. Pihak kedua berhak dan wajib memeriksa laporan Keuangan guna untuk pengambilan keputusan bersama untuk lancarnya kerjasama usaha.
Pasal 10
TRANSAKSI KEUANGAN
Untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan kerjasama usaha maka kedua belah pihak melakukan transaksi melalui rekening masing-masing.
Pasal 11
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.

Pasal 12
LAIN-LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.

Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.

Tempat :
Gandusari, Trenggalek
Trenggalek,16 oktober 2013

Pihak Pertama Pihak Kedua


Iska Amlahul Hajar Maria Sanana


Saksi-saksi:

1.     Charles Rayano ( )
2.     Rico Banana ( )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar