Minggu, 06 Oktober 2013

kasus Wanprestasi





Nama      : Iska Amlahul hajar
Nim         : 3223113047
Prodi       : Perbankan Syari’ah 5B
Jurusan   : Syari’ah


KASUS WANPRESTASI ARTIS CANTIK CINTA LAURA

            Kasus wanprestasi adalah kasus yang terjadi dikarenakan salah satu pihak yang berkontrak tidak memenuhi apa yang sudah tertulis didalam kontrak yang telah disepakati, baik tidak melaksanakan karena lalai atau disengaja. Pihak yang melakukan tindakan wanprestasi tentu harus menerima hukuman atas apa yang dilakukanya, pihak yang telah dirugikan oleh tindakan wanprestasi orang lain tentu akan mengguggat perbuatan tersebut kepengadilan jika dirasa perlu dan harus dilakukan. Mau tidak mau jika pihak yang melakukan wanprestasi tersebut terbukti bersalah , maka ia harus bersedia mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lain itu sesuai dengan kerugian yang diadukan, baik materiil maupun immateril.
            Tindakan wanprstasi ini seringkali terjadi baik dalam perusahaan jasa maupun produksi, baik pihak internal maupun eksternal serta kontrak perjanjian lainya. Seperti contoh kasus yang telah menimpa para   artis dan Rumah Produksi yang telah mengontraknya. Salah satunya adalah kasus yang terjadi pada artis cantik Cinta Laura Kiehl, atau lebih terkenal dengan sebutan Cinta Laura. Artis dan Penyanyi Indonesia itu mulai mengembangkan karirnya dari seorang model dan namanya mulai dikenal publik ketika ia membintangi Sinetron yang berjudul Cinderella (Apakah Cinta Hanyalah Mimpi) ditahun 2007. Sinetron tersebut diproduksi oleh MD Entertainment  milik Raam Punjabi, dari sinetron yang dibintanginya tersebut ,cinta laura mendapat penghargaan SCTV Awards, sebagai Aktris Ngetop 2007.
            Tidak lama kemudian Cinta juga bermain Film yang diproduksi oleh MD pictures  yang berjudul “Oh Baby” di tahun 2007. Perjalanan karir Cinta laura tidak berjalan begitu mulus, pada bulan Juli 2008, Gadis blasteran Jerman  yang kini berusia 20 tahun itu tersandung masalah dengan Rumah Produksi yang telah dinaunginya yaitu MD Entertainment. Pihak MD menggugat Cinta ke Pengadilan Tinggi jakarta atas tuduhan Pihak Cinta telah menyalahi kontrak yang mereka sepakati. Setelah melalui sidang berkali-kali, di bulan desember 2008, hakim memutuskan bahwa pihak cinta telah bersalah , dan mewajibkan pihak tergugat 1 Herdiana (manajer dan Ibuda Cinta laura ) sekaligus Asisten Cinta  sebagai tergugat II “Ernawati”  untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1.179160.000, dan immateril Rp 500.000.000, dengan total semuanya rp 1.679.160.000, secara tanggung renteng.
            Pihak Cinta mersa keputusan hakim ini tidak Fair, akhirnya merekapun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.  Dari hasil keputusan hakim, Ibunda cinta Herdiana menyatakan bahwa pihak cinta memenangkan Kasus dari MD entertainment, ia menegaskan putri semata wayangnya itu memenangkan perkara. "Kebenaran pada akhirnya muncul. Sebab, kami memang tak bersalah atau melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan. Selama ini Cinta bersikap profesional dan on time (saat datang ke tempat syuting, Red.)," kata Herdiana kala itu. Akan tetapi klaim kasus Cinta yang menang perkara ini dibantah oleh kuasa Hukum MD entertainment, afrian Bonjol SH menyakan "Proses kasus ini sudah 2 tahun masih menggantung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hingga saat ini, kita belum mendapat salinan resmi menang atau kalah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelas Afrian saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat), sehingga pihak cinta tidak bisa dinyatakn bebas dari gugatan yang diajukan oleh pihak MD Entertainment.
            Pada awal 2010, hakim berpihak pada Cinta. Putusan pengadilan, banding di Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Cinta dalam perselisihan tersebut. Pengadilan Tinggi memutuskan gadis kelahiran jerman 17 agustus 1993 lalu itu, tak menyalahi kontrak kerja, serta tidak harus membayar denda. Saat ini cinta tengah menjalani kesibukanya sebagai mahasiswa universitas Columbia University di Amerika Serikat mengambil 2 jurusan sekaligus yaitu Political Science dan Psychology.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar