Nama : Iska Amlahul hajar
Nim : 3223113047
Prodi : Perbankan Syari’ah 5B
Jurusan : Syari’ah
KASUS WANPRESTASI ARTIS CANTIK CINTA LAURA
Kasus wanprestasi adalah kasus yang
terjadi dikarenakan salah satu pihak yang berkontrak tidak memenuhi apa yang
sudah tertulis didalam kontrak yang telah disepakati, baik tidak melaksanakan
karena lalai atau disengaja. Pihak yang melakukan tindakan wanprestasi tentu
harus menerima hukuman atas apa yang dilakukanya, pihak yang telah dirugikan
oleh tindakan wanprestasi orang lain tentu akan mengguggat perbuatan tersebut
kepengadilan jika dirasa perlu dan harus dilakukan. Mau tidak mau jika pihak
yang melakukan wanprestasi tersebut terbukti bersalah , maka ia harus bersedia
mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lain itu sesuai dengan kerugian
yang diadukan, baik materiil maupun immateril.
Tindakan wanprstasi ini seringkali
terjadi baik dalam perusahaan jasa maupun produksi, baik pihak internal maupun
eksternal serta kontrak perjanjian lainya. Seperti contoh kasus yang telah
menimpa para artis dan Rumah Produksi
yang telah mengontraknya. Salah satunya adalah kasus yang terjadi pada artis
cantik Cinta Laura Kiehl, atau lebih terkenal dengan sebutan Cinta Laura. Artis
dan Penyanyi Indonesia itu mulai mengembangkan karirnya dari seorang model dan
namanya mulai dikenal publik ketika ia membintangi Sinetron yang berjudul
Cinderella (Apakah Cinta Hanyalah Mimpi) ditahun 2007. Sinetron tersebut
diproduksi oleh MD Entertainment milik
Raam Punjabi, dari sinetron yang dibintanginya tersebut ,cinta laura mendapat
penghargaan SCTV Awards, sebagai Aktris Ngetop 2007.
Tidak lama kemudian Cinta juga
bermain Film yang diproduksi oleh MD pictures
yang berjudul “Oh Baby” di tahun 2007. Perjalanan karir Cinta laura
tidak berjalan begitu mulus, pada bulan Juli 2008, Gadis blasteran Jerman yang kini berusia 20 tahun itu tersandung
masalah dengan Rumah Produksi yang telah dinaunginya yaitu MD Entertainment.
Pihak MD menggugat Cinta ke Pengadilan Tinggi jakarta atas tuduhan Pihak Cinta
telah menyalahi kontrak yang mereka sepakati. Setelah melalui sidang
berkali-kali, di bulan desember 2008, hakim memutuskan bahwa pihak cinta telah
bersalah , dan mewajibkan pihak tergugat 1 Herdiana (manajer dan Ibuda Cinta
laura ) sekaligus Asisten Cinta sebagai
tergugat II “Ernawati” untuk membayar
ganti rugi materil sebesar Rp 1.179160.000, dan immateril Rp 500.000.000,
dengan total semuanya rp 1.679.160.000, secara tanggung renteng.
Pihak Cinta mersa keputusan hakim
ini tidak Fair, akhirnya merekapun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi
Jakarta. Dari hasil keputusan hakim,
Ibunda cinta Herdiana menyatakan bahwa pihak cinta memenangkan Kasus dari MD
entertainment, ia menegaskan
putri semata wayangnya itu memenangkan perkara. "Kebenaran pada akhirnya
muncul. Sebab, kami memang tak bersalah atau melakukan wanprestasi seperti yang
dituduhkan. Selama ini Cinta bersikap profesional dan on time (saat
datang ke tempat syuting, Red.)," kata Herdiana kala itu. Akan tetapi
klaim kasus Cinta yang menang perkara ini dibantah oleh kuasa Hukum MD
entertainment, afrian Bonjol SH menyakan "Proses kasus ini sudah 2 tahun
masih menggantung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hingga saat ini, kita
belum mendapat salinan resmi menang atau kalah dari Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta," jelas Afrian saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat),
sehingga pihak cinta tidak bisa dinyatakn bebas dari gugatan yang diajukan oleh
pihak MD Entertainment.
Pada awal 2010, hakim berpihak pada Cinta. Putusan
pengadilan, banding di Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Cinta dalam
perselisihan tersebut. Pengadilan Tinggi memutuskan gadis kelahiran jerman 17
agustus 1993 lalu itu, tak menyalahi kontrak kerja, serta tidak harus membayar
denda. Saat ini cinta tengah menjalani kesibukanya sebagai mahasiswa
universitas Columbia University di Amerika Serikat mengambil 2 jurusan
sekaligus yaitu Political Science dan Psychology.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar